ADVERTISEMENT

Ganjil Genap Mobil di Tempat Wisata Ditiadakan Saat PPKM Diperpanjang, Untuk 13 Ruas Jalan Terus Dilanjutkan

Jumat, 18 Februari 2022 15:43 WIB

Share
Teks foto: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata pada perpanjangan PPKM Level 3. (foto: yono)
Teks foto: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata pada perpanjangan PPKM Level 3. (foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua atau motor.

Adapun, 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap meliputi: 

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.
(yono))
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT