Illustrasi Muslim sedang berdoa, foto oleh Timur Weber dari Pexels.com

LIFESTYLE

Muslim Berdoa Menggunakan Bahasa Selain Arab Sah atau Tidak? Ini Kata MUI

Kamis 17 Feb 2022, 19:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagai seorang Muslim, mungkin pernah terbesit pertanyaan apakah doa kita sah bila menggunakan bahasa selain Bahasa Arab.

Apakah dalam berdoa wajib menggunakan Bahasa Arab? Atau boleh saja menggunakan bahasa apapun?

Terkait boleh atau tidaknya Muslim berdoa menggunakan bahasa selain Arab, Majelis Ulama Indonesia memberi jawabannya.

 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan berdoa menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam atau non-Arab boleh dilakukan.

Kiai Miftah mengatakan bahwa sejatinya Allah SWT mengetahui maksud dan tujuan kita meskipun lisan tidak bisa menyarakan.

“Allah SWT Maha mengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Mahamengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan,” Kiai Miftah, dilansir dari MUI.or.id pada Kamis (17/2/2022).

Kiai Miftah juga mengingatkan agar doa yang dipanjatkan sepatutnya dipahami maknanya.

 

Menurutnya, hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.

“Pada poin inilah, mengapa berdoa kepada Allah boleh dengan bahasa apa saja, yaitu agar kita khusyu dalam meminta dan orang yang paham apa yang diminta. Tentu, akan bersungguh-sungguh dalam bermunajat,” kata Kiai Miftah.

Kiai Miftah juga mengungkapkan bahwa doa-doa yang baik telah banyak disebutkan dalam Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Kiai Miftah mengatakan, “Doa ini dikenal oleh masyarakat dengan istilah doa sapu jagad,” kata dia.

Dia menyebutkan salah satu contoh doa yang paling terkenal dan banyak dihafal yaitu doa kebaikan dunia dan akhirat yang diabadikan dalam QS Al Baqarah ayat 201. Kiai Miftah menyebutkan doa ini dikenal masyarakat dengan istilah doa sapu jagad.

 

Adapun doa kebaikan dunia dan akhirat tertulis sebagai berikut:

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar.”

Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”

Berdasarkan penjelasan Kiai Miftah, maka sah saja jika muslim berdoa menggunakan bahasa Selain Arab. Intinya selama doa yang kita panjatkan kita pahami dengan baik dan hendaknya kita berdoa dengan sungguh-sungguh.(Firas)

Tags:
Muslim Berdoa Menggunakan Bahasa Selain Arab Sah atau Tidak? Ini Kata MUIMuslim Berdoa Menggunakan Bahasa Selain Arab Sah atau Tidak?Berdoa Menggunakan Bahasa Selain ArabMuslim Berdoa

Reporter

Administrator

Editor