Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf saat menggelar ekspose kasus bajing loncat yang melibatkan remaja di bawah umur. (ist)

Regional

Gegara Viral di Medsos, Dua Bajing Loncat dari Cilegon Dringkus Polisi

Kamis 17 Feb 2022, 23:18 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - HMD, remaja berusia 16 tahun dari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon nekat menjadi bajing loncat demi membeli rokok.

Aksi yang dilakukan dengan saudara laki-lakinya berinisial MHT tersebut diketahui oleh pengguna jalan dan kemudian direkam melalui kamera handphone.

Rekaman video yang memuat aksi HMD saat menaiki truk bermuatan  bungkil itu menyebar di media sosial (medsos). 

Apes, rekaman itu ditindaklanjuti oleh personil Unit Reskrim Polsek Ciwandan. Hingga akhirnya HMD dan MHT diciduk oleh polisi. Gegara viral di medsos, dua bajing loncat bersaudara itu diringkus polisi.

Kepada wartawan, HMD mengaku aksi tersebut sudah dua kali ia lakukan. Ia mengaku jika uang hasil menjual barang jarahan itu untuk membeli rokok.

"Buat beli rokok, buat jajan aja intinya mah," ujar remaja yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut saat dihadirkan dalam ekspose yang digelar di Mapolsek Ciwandan, Kamis (17/2/2022).

HMD pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku tidak akan mengulangi hal yang sama.

Sementara Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan, aksi bajing loncat itu dilakukan oleh kedua pelaku pada Selasa (15/2) sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Anyer-Cilegon, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan sepeda motor Scoopy tanpa nomor polisi. HMT bertugas yang mengendarai sepeda motor, sedangkan HMD bertugas yang menaiki bak truk yang menjadi sasaran.

Kali ini, dump truk tronton dengan Nopol A 9749 TX milik PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) yang di kemudikan oleh Azhari yang menjadi sasaran.

"Kemudian dari belakang bak sepeda motor didekatkan pelaku, kemudian memanjat ke dalam bak, lalu pelaku memasukan SBM (bungkil) ke dalam karung yang sudah disiapkan kemudian setelah karung terisi penuh, karung dijatuhkan dari bak kendaraan," papar Rifki.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (haryono)
 

Tags:
Gegara Viral di MedsosDua Bajing Loncatdari CilegonDringkus Polisibajing loncatcilegon

Administrator

Reporter

Administrator

Editor