JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial mengumumkan bantuan sosial jenis Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pada Januari 2022.
Meski telah sebulan berjalan, banyak masyarakat yang belum mengakses lantaran tak memastikan apakah data diri sudah terdaftar.
Mereka yang berhak mendapatkan bansos PKH harus memenuhi syarat berikut:
-Ibu hamil menerima data bantuan sebesar 3.000.000 per tahun.
-Anak usia dini menerima dana bantuan sebesar 3.000.000 per tahun.
-Anak SD/sederajat menerima dana bantuan sebesar 900.000 per tahun.
-Anak SMP/sederajat menerima dana bantuan sebesar 1.500.000 per tahun.
-Anak SMA/sederajat menerima dana bantuan sebesar 2.000.000 per tahun.
-Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar 2.400.000 per tahun.
-Lanjut usia menerima dana bantuan sebesar 2.400.000 per tahun.
Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)
Sebagai informasi, Kementerian Sosial memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diberikan bantuan sosial PKH.
Adapun dana bansos PKH akan dicairkan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.
Berikut adalah jadwal tahapan penyaluran bansos PKH:
- Penyaluran tahap 01 berlangsung pada Januari, Februari, Maret.
- Penyaluran tahap 02 berlangsung pada April, Mei, Juni.
- Penyaluran tahap 03 berlangsung pada Juli, Agustus, September.
- Penyaluran tahap 04 berlangsung pada Oktober, November, Desember.
Untuk mengetahui apakah data diri terdaftar, masyarakat bisa mengeceknya pada laman resmi penyaluran bansos Kementerian Sosial.
Cara cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Masukkan kode captcha
5. Bila kode huruf tidak terbaca, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari daya
7. Tunggu hingga data hasil pencarian muncul.
Lantas, bagaimana jika belum mendaftar?
Tenang saja, masyarakat yang belum mendaftar sebagai penerima bansos PKH bisa segera mendaftarkan diri secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Download aplikasi 'Cek Bansos' di google Play Store
2. Buat akun terlebih dahulu agar mendapatkan user ID dan password
3. Masukkan data diri mulai dari NIK, nomor KK, sampai foto
4. Setelah lengkap, login menggunakan user ID dan password
5. Cari menu daftar usulan
6. Masukkan kembali data diri secara lengkap
7. Pendaftaran akan diverifikasi oleh Kemensos dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.(*)