BPKH Bantu Rp252 Juta Melalui BAZNAS untuk Renovasi Masjid Babul Ihsan Palembang

Jumat 10 Sep 2021, 23:28 WIB
Kegiatan virtual penyaluran bantuan untuk Masjid Babul Ihsan Palembang. (foto: baznas)

Kegiatan virtual penyaluran bantuan untuk Masjid Babul Ihsan Palembang. (foto: baznas)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan bantuan Program Kemaslahatan berupa Renovasi dan Pengadaan Sarana Bagi Masjid Babul Ihsan Palembang dengan bantuan dana sebesar Rp252.660.300,00 (Rp252 juta lebih).

Bantuan dana tersebut digunakan untuk memperbaiki bangunan masjid serta perlengkapan sarana dan prasarana di Masjid Babul Ihsan Palembang agar terpenuhinya fungsi masjid sebagai sarana ibadah.

Acara penyerahan dilaksanakan secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (10/9/2021).

Turut hadir Kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH, Dr. Anggito Abimanyu yang dalam hal ini diwakili Anggota BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Dr. Rahmat Hidayat, SE, MT, Anggota BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Transformasi dan Teknologi Informasi, Dr. Beny Witjaksono, S.P., MM, Deputi Kemaslahatan BPKH, Emir Rio Krishna.

Selain itu, hadir juga Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, SE, MIDEc, AK, CA, CPA, CWM, Sekretaris BAZNAS RI, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, dan lainnya.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan terima kasih kepada BPKH atas penyaluran bantuan sebagai mitra maslahat. Donasi ini, tutur dia, diharapkan dapat meningkatnya kenyamanan jamaah Masjid Babul Ihsan Kota Palembang dalam menjalankan kegiatan keagamaannya.

"Dengan adanya sinergi melalui Program Kemaslahatan BPKH ini, dalam bentuk renovasi dan pengadaan sarana untuk Masjid Babul Ihsan Palembang, semoga dapat mengefektifkan kinerja BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Terima kasih BPKH atas donasi dan sinergi yang terjalin," ujar Prof Noor.

Sementara itu, Anggota BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Dr. Rahmat Hidayat, SE, MT mengatakan, kerja sama bantuan dengan BAZNAS ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU).

"Itu  sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan salah satunya dalam bidang pembangunan sarana ibadah," Rahmat menuturkan.

Perlu diingat, tegas dia, bahwa dana yang digunakan merupakan hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan yang dipergunakan adalah nilai manfaatnya bukan pokok DAU serta bukan pula berasal dari dana setoran awal pendaftaraan jemaah haji. (johara)

Berita Terkait

News Update