Pemprov DKI bakal memberi sanksi tegas terhadap perkantoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. (foto: dok.poskota)

Jakarta

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Perkantoran yang Langgar Aturan PPKM Level 3

Selasa 15 Feb 2022, 15:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menekankan, Pemprov DKI bakal memberi sanksi tegas terhadap perkantoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM Level 3, untuk perkantoran non-esensial diwajibkan menerapkan sistem WFH 75 persen.

Dipastikan Ariza, jajaran Pemprov DKI dibatu unsur terkait lainnya, selalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) maupun pengawasan di perkantoran.

"Kalau sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. Petugas kita apakah dari Satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga Sidak dan penindakan," tegas Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Politisi partai Gerindra itu meminta masyarakat segera melaporkan bila mendapati perkantoran atau jenis kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.

"Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," pungkas Ariza.

Sementara berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta yang diterima, ada 487 perkantoran yang telah dilakukan pengawasan selama PPKM Level 3 terhitung sejak tanggal 7 - 14 Januari 2022.

Dari total perkantoran yang diawasi, didapati 44 perkantoran yang melakukan pelanggaran dengan rincian 39 diberikan teguran tertulis dan 5 lainnya diberi sanksi penutupan sementara selama 3X24 jam. (yono)

Tags:
Wakil Gubernur DKI JakartaAhmad Riza Patriapemprov dkiPPKM level 3

Reporter

Administrator

Editor