JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, hingga tanggal 21 Februari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 3 tersebut, kegiatan perkantoran non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen.
Selain itu, kegiatan peribadatan berjamaah seperti di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya dibatasi 50 persen kapasitas.
Untuk Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persem dan waktu makan di tempat dibatasi 60 menit.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada seluruh pihak untuk menaati aturan dan disiplin protokol kesehatan (prokes) agar gelombang Omicron dapat dilewati dengan cepat.
“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat,” terang dikutip dari siaran pers PPID, Kamis (17/2/2022). (yono)