Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan UU Tujuh Provinsi. (Foto: Kemendagri)

Nasional

DPR Sahkan UU Tujuh Provinsi, Ternyata Mendagri Sebut Bukan Bertujuan Membentuk Daerah Baru

Selasa 15 Feb 2022, 19:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mrndagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja efektif dan dedikasinya, sehingga RUU Tujuh Provinsi disahkan menjadi undang-undang.

Hari ini, Selasa (15/2/2022), Rapat Paripurna di DPR telah mengesahkan UU Tujuh provinsi yang sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provins dibahas bersama DPR dan pemerintah.  

Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar). "Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mrndagri.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," pujinya.

Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

"Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS)," papar Mrndagri.

Ia menambahkan aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda.

Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tak hanya itu, Mendagri menambah, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi  wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut, tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

 "Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," tutur Mendagri.

Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. (johara)

Tags:
UU Tujuh ProvinsiDPRmendagriMembentuk Daerah BaruDPR Sahkan UU Tujuh ProvinsiBukan Bertujuan Membentuk Daerah Baru

Reporter

Administrator

Editor