Oleh: Wartawan Poskota, Hari Bukhari
ACUNGAN jempol pantas disematkan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang dengan cepat dapat mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang koki restoran bernama Vicky Firlana.
Pemuda berusia 22 tahun ini dihabisi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/2/2022) dini hari. Jasadnya ditemukan oleh sang kekasih HL (28) pada pagi harinya sekitar pukul 05:00 WIB saat akan ke pasar.
Dalam penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyimpulkan kasus pembunuhan ini berlatar belakang asmara.
Analisa Kombes Budhi ini tak meleset. Apalagi pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ini menduga korban dihabisi oleh pembunuh bayaran. Tak butuh waktu sehari, Polres Metro Jakarta Selatan dapat menyeret dua tersangka yakni DR (22) dan MYL (18).
Keduanya dalam pemeriksaan mengaku sebagai eksekutor dengan bayaran masing-masing sebesar Rp1 juta.
Sehari kemudian dalang dari kasus pembunuhan itu yakni LM (38) yang merupakan seorang lesbian dapat ditangkap. Kepada petugas wanita ini merasa sakit hati karena gadis yang dipacarinya sejak 9 tahun itu mengalihkan cintanya dengan Vicky yang juga dikenalnya.
Akumulasi rasa cemburu bercampur kesal karena sepeda motor miliknya rusak setelah dipakai oleh Vicky dan tak diganti kerusakannya berkecamuk di dada wanita ini.
Ia pun lalu merencanakan untuk melenyapkan nyawa pesaingnya dengan menghubungi dua rekannya yakni DR dan MYL. Dua kali mereka merencanakan untuk menghabisi Vicky namun selalu gagal dengan alasan banyak orang yang akan melihat aksinya.
Aksinya baru berjalan mulus di rencana ketiga. Vicky dihabisi usai bertandang ke rumah kekasihnya HL sekitar 100 meter dari TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan.
Vicky sudah disanggong (ditunggu) oleh DR dan MYL saat melintas mengendarai motor. Korban ditusuk dua kali menggunakan gunting pemberian dari LM yang menyaksikannya dari dalam mobil.
Kasus pembunuhan yang berlatar belakang cemburu pasangan sejenis kerap terjadi. Entah pria ataupun wanita yang terlibat cinta sejenis apabila dikecewakan sering bertindak sadis.
Contohnya kasus pembunuhan yang menimpa VR warga Minahasa. Ia ditikam dengan gunting oleh kekasihnya MW seorang lesbi yang cemburu karena VR menerima telepon dari lelaki.
Terhadap kasus yang menimpa Vicky, polisi akan menerapkan pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati. Ataupun hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)