Sidang Vonis, KPK Minta Majelis Hakim Abaikan Pembelaan Azis Syamsuddin Soal Bantuan Kemanusiaan Lewat Robin

Senin 14 Feb 2022, 16:41 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

"Menyatakan terdakwa M. Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pun dengan hal yang dianggap memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terang Lie Putra, perbuatan Azis telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Azis sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut kepada Hakim agar Azis diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.

Namun, Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban menilai, tuntutan yang diberikan kepada orang sekaliber Aziz tentu dapat dikatakan sangat ringan.

Menurutnya, perlu tuntutan yang lebih maksimal untuk diberikan kepada politikus partai Golkar tersebut, karena paksa yang digunakan untuk menuntut juga memungkinkan pidana maksimal hingga lima tahun penjara.

"Tuntutan ini tentu sangat ringan, mengingat orang sekaliber Azis Syamsuddin, tentu perlu tuntutan yang lebih maksimal. Kalau tuntutannya hanya demikian, tentu tidak ada efek jera bagi terdakwa korupsi yang kasusnya punya kaitan erat dengan posisi dan jabatannya sebagai politisi dan mantan wakil ketua DPR," kata Lalola kepada Poskota.co.id melalui pesan singkat, Selasa (25/1/2022).

Lanjut dia, Aziz sangat pantas untuk dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun. Selain dari diberikan tindakan pemiskinan yang sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

"Pasal yang didakwakan untuk Azis tidak memungkinkan hukuman seumur hidup, jadi sekurang-kurangnya dituntut maksimal sesuai yang ada di Pasal 5 UU Tipikor, yaitu 5 tahun penjara," ujar dia.

"Pemiskinan tentu harus dilakukan dengan penerapan pasal 18 ayat (1) UU Tipikor terkait pidana tambahan uang pengganti, dan ditambah dengan penggunaan UU TPPU untuk mendalami dugaan pihak lain yang mendapat aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Aziz," jelas dia.

Namun, ia juga mengapresiasi langkah KPK yang telah menjatuhkan tuntutan pencabutan hak politik bagi eks Wakil Ketua DPR itu.

Berita Terkait
News Update