JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menghadapi sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, KPK meminta majelis hakim yang menangani kasus dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin untuk mengesampingkan seluruh pledoinya (pembelaannya).
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta majelis hakim mengabaikan pembelaan Azis Syamsudin yang menyatakan uang Rp220 juta merupakan bantuan kemanusiaan lewat Robin (Stevanus Robin Patujju, eks penyidik KPK).
"Kami berharap, bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis Hakim," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin (14/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa terkait dugaan suap penangangan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"KPK berharap putusan majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," ujar Ali.
Menurut Plt. Juru bicara komisi antirasuah itu, dengan memberikan putusan hukuman yang adil, tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor.
Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam pleidoinya, politikus partai Golkar itu membantah menyuap Robin. Dia berdalih, bahwa uang yang ia berikan kepada eks penyidik KPK, Stevanus Robin Patujju sebesar Rp210 juta merupakan bantuan kemanusiaan.
Informasi lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Lie Putra Setiawan menuntut Azis Syamsudin dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kutungan dengan denda sebesar Rp 250 juta.
Menurutnya, politikus partai Golkar itu terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.