SERANG, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat Kota Serang sampai saat ini masih melakukan audit investigasi terkait dengan dugaan pungli terhadap para pedagang kelapa di pasar lama.
Audit investigasi yang seharusnya selesai pada hari Senin (14/2/2022) itu diperpanjang karena Inspektorat belum menemukan alat bukti yang objektif terhadap perkara yang sedang dilakukan pengusutan.
Inspektur Kota Serang Komarudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada jajarannya selama satu minggu untuk melakukan audit investigasi.
Waktu satu minggu itu dinilai cukup, karena dalam setiap perkara yang didalamnya.
"Tapi setelah dilihat hasilnya, ternyata untuk kasus ini harus diperpanjang seminggu lagi. Karena masih banyak sumber data yang belum terkumpul," ucapnya beberapa hari kemarin.
Komarudin menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena perkara dugaan pungli yang sedang ditanganinya tidak berdiri sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak.
Sehingga untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dari semuanya, membutuhkan waktu yang lebih.
"Ini kan tidak berdiri sendiri. Karena selain Dinas Perhubungan (Dishub), ada juga peran Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP serta diduga ada paguyuban juga yang ikut bermain," jelasnya.
Setelah proses audit ini selesai, lanjut Komar, pihaknya kemudian akan menganalisa untuk kemudian membuat sebuah rekomendasi terhadap hasil temuannya di lapangan kepada Walikota Serang.
"Jadi kami tidak bisa memberikan sanksi seperti yang rekan-rekan tanyakan itu. Kami hanya sampai membuat rekomendasi kepada pimpinan, untuk kemudian pimpinanlah yang akan memutuskan langkah selanjutnya dari rekomendasi itu," ujarnya.
Komar menambahkan, karena ini berkaitan dengan dugaan pungli, Inspektorat dalam hal ini APIP, merekomendasikan pada hal pengembalian aset yang hilangnya saja kepada pihak yang dinilai harus bertanggung jawab.
"Setelah rekomendasi itu keluar, kami kemudian memberikan waktu 60 hari kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya," katanya.
Jika dalam waktu itu pihak terkait tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, maka dengan terpaksa akan 'naik kelas' atau akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau sudah digarap oleh APH, maka unsur pidananya yang akan disorot, karena ini menyangkut pungli," pungkasnya.
Selama masih ditangani oleh Inspektorat, Komar menambahkan, APH tidak bisa mengambilalih kasus ini. Kecuali memang setelah adanya tindak lanjut, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, "Itu baru APH bisa masuk," imbuhnya.
Lihat juga video “Warga Bekasi Apresiasi Langkah KPK yang Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi dengan Cukur Rambut Massal”. (youtube/poskota tv)
Terkait dengan isi rekomendasi sanksi yang akan disampaikan ke pimpinan, Komarudin mengungkapkan pihaknya akan mengacu pada aturan terkait dengan disiplin ASN.
Tidak asal memberikan rekomendasi sanksi, tapi harus melihat pada tingkat pelanggaran yang dilakukannya.
"Kalau sanksi ringan sampai sedang itu paling diberikan peringatan tertulis. Tapi kalau sudah pelanggaran berat, itu bisa lebih dari itu," katanya.
Sanksi ringan itu diberikan kepada yang bersangkutan mana kala dilakukan secara tidak sengaja dan baru pertama kali dilakukan.
Ibaratnya kalau orang sedang berjalan di jalur yang benar, tapi tak sengaja kesandung.
"Tapi kalau udah dedengkot, alias sudah lama dan berulangkali dilakukan, berarti itu sengaja. Untuk sanksinya bisa masuk kategori berat yang bisa berujung pada pemecatan," tegasnya. (luthfillah)