Soal Remaja 17 Tahun di Bekasi Tewas Gegara Diteriaki Maling, Polda Metro Sebut Warga Kurang Cermat: Jangan Main Hakim Sendiri!

Sabtu 12 Feb 2022, 04:32 WIB
3 dari 6 orang pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja berinisial LEH dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jum'at (11/2/2022). (Foto: Poskota/CR 10)

3 dari 6 orang pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja berinisial LEH dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jum'at (11/2/2022). (Foto: Poskota/CR 10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa tewasnya seorang remaja berinisial LEH (17), usai menjadi korban aksi main hakim sendiri akibat provokasi yang dilakukan oleh pelaku FH (19), menjadi sebuah catatan penting nan kelam yang harus diingat oleh seluruh kalangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengimbau, agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dalam menyikapi sebuah peristiwa dengan mengedepankan verifikasi informasi terlebih dahulu agar tak mudah terprovokasi oleh suatu pihak.

"Jadi saya ingin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan provokasi. Dan kami imbau juga agar masyarakat tidak dengan mudah melakukan aksi main hakim sendiri karena berdampak fatal," kata Zulpan, Jum'at (11/2/2022).

"Seperti kasus ini, korban hanya mencari kucing peliharaan yang hilang. Tetapi karena provokasi diteriaki sebagai maling, maka orang sekitar terprovokasi untuk beraksi yang akibatkan korban meninggal dunia," sambungnya.

Untuk diketahui, LEH tewas di tangan 6 orang pelaku pengeroyokan di Taman Harapan Mulya, Tarumajaya, Bekasi pada Minggu (6/2/2022) dini hari usai diteriaki maling oleh salah seorang pelaku ketika ia tengah mencari kucingnya yang hilang.

Dalam peristiwa nahas itu, LEH tewas mengenaskan setelah menerima luka bacok di bagian kepala dan bahu yang dilakukan oleh para pelaku selain dari tindakan pemukulan di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengungkapkan, empat dari enam orang pelaku telah berhasil diamankan oleh kepolisian.

"Pelaku masuk geng yang bernama Brother Stress," ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Kamis (10/02/2022).

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap oleh penyidik ada 4 dari 6 orang, dan dihadirkan di Polda Metro Jaya sebanyak 3 orang karena 1 pelaku dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Selain itu, dari keempat orang tersebut, 3 orang pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu dan menengguk minuman keras jenis anggur merah.

Dari keempat pelaku yang telah diringkus oleh polisi, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Tersangka AB (21) adalah orang yang membacok korban di bagian kepala. Kedua, tersangka RF (19) orang yang membacok korban di bagian bahu. Ketiga, tersangka FH (19) adalah orang yang melakukan provoksi dengan meneriaki korban sebagai maling,"

Selain itu, pelaku FH (19) juga ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain itu ada tersangka IA (17) yang menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong juga.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni MAM dan A, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, MAM dan A memiliki peran yang sama, yakni menganiaya korban pada bagian wajah dan kepala.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bilah celurit dan beberapa pakaian korban dan pelaku guna dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatan kriminalnya ini, pihak penyidik telah menetapkan status mereka sebagai tersangka yang dapat dijerat denngan Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta," tandasnya. (CR 10)

Berita Terkait

News Update