Dapat Uang Kompensasi Rp250 Juta, Korban Teroris di Banten Akan Manfaatkan Uangnya Untuk Dua Hal Penting

Jumat 11 Feb 2022, 23:59 WIB
Rofiah, istri dari almarhum Aipda Ahmad Maulana Endang korban penembakan oleh teroris di depan Polsek Pondok Aren. (Foto: haryono)

Rofiah, istri dari almarhum Aipda Ahmad Maulana Endang korban penembakan oleh teroris di depan Polsek Pondok Aren. (Foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan uang kompensasi kepada 9 korban maupun ahli waris korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Provinsi Banten. 

Penyerahan uang kompensasi dilaksanakan di Aula Mapolda Banten, Jumat (11/2/2022), dengan dihadiri Irwasda Kombes Pol Eko Kristianto, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi, Karoops Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Ditintelkam Kombes Pol Suhanda.

Untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu.

Rofiah, istri dari almarhum Aipda Ahmad Maulana Endang, korban tewas peristiwa penembakan di depan Polsek Pondok Aren tahun 2013 menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPSK dan BNPT yang telah menjembatani sehingga telah memberikan uang kompensasi untuk korban terorisme masa lalu.

"Saya selaku isteri dari Aipda Ahmad Maulana mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan kompensasi. Mudah mudahan uang kompensasi bisa bermanfaat untuk pendidikan anak sampai perguruan tinggi," ungkapnya.

Para korban teroris di Banten itu mengaku mendapat uang kompensasi yang didapat sebesar Rp250 juta. Mereka akan manfaatkan uangnya untuk dua hal penting.

Selain untuk pendidikan anak, uang kompensasi tersebut juga akan dipergunakan untuk mengembangkan usaha kuliner yang sedang dijalaninya.

"Selain untuk biaya pendidikan, uang kompensasi ini saya pergunakan untuk mengembangkan usaha, kebetulan saya sedang usaha kuliner. Mudah-mudahan bisa bermanfaat," ucap Rofiah warga Tangerang Selatan.

Di tempat yang sama, Andi, korban terorisme peristiwa bom di kedubes Australia tahun 2004, menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas pemberian uang kompensasi korban terorisme.

"Saya ucapkan terima kasih kepada LPSK. Saya sangat bersyukur kepada pemerintah telah memperhatikan kepada korban terorisme masa lalu," papar.

Andi yang juga warga Tangerang Selatan sesuai vassessmen medis Persatuan Dokter Forensik Indonesia dinyatakan mengalami derajat luka ringan dan mendapat uang kompensasi luka sebesar Rp 75 juta. 

Berita Terkait
News Update