BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Duka mendalam masih menyelimuti Abdul Hafyz dan keluarganya, pasca tewasnya Luthfi Erlangga Hafidz (17) yang tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Taman Harapan Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/02/2022) lalu.
Enam hari setelah kejadian tersebut, diungkapkan Abdul Hafyz, ia dan sang istri masih terbayang akan sosok anak pertamanya itu.
Namun yang paling berbekas ialah, sang istri menangis tersedu saat melihat beberapa pakaian almarhum Angga.
"Belum memimpikannya, kalau terbayang selalu (sosok Angga), apalagi waktu ibunya sedang melipat bajunya Angga sambil nangis, ini pakaian dia, ini sweater dia yang baru dia beli, ini celana dia yang baru dibeli online, karena keseharian selalu bersama ibunya, selama dia belajar online ditemani ibunya," tutur Abdul Hafyz kepada Poskota, Sabtu (12/02/2022).
Sosok yang santun dan budi pekerti, serta penurut dikatakan Abdul Hafyz terhadap almarhum Angga, karena korban kerap membantu tugas rumah.
"Almarhum ini meringankan tugas kami, mengerjakan tugas kami, menyiram tanaman, mencuci piring, membeli makan lauk, selalu dia mau," sambungnya.
Dengan ketidak hadiran sosok Luthfi Erlangga Hafidz, Abdul Hafyz telah mereka kepergiannya dengan ikhlas, dan mulai membiasakan hidup tanpanya.
"Ibunya merasa sangat terbantu, selama ini, tetapi ketidak hadiran ini kami harus membiasakannya, masih terbayang selama 17 tahun ini bagaimana kami bersamanya," ulasnya.
Dengan nada tersedu melalui sambungan telepon, Abdul Hafyz mengungkapkan bahwa Angga menjemput takdirnya.
"Anaknya soleh, lima waktu dia sholat, sholat malam dia kerjakan, saya kembali kan kepada Allah, anak saya menjemput takdirnya," tambahnya.
3 dari 6 Orang Pelaku Telah Diamankan
Tewasnya Luthfi Erlangga Hafidz dengan Luka Bacok Dibagian kepala dan bahu hingga bersimbah darah tersebut, membuat polisi dari Polsek Tarumajaya dan Jatansras Polres Metro Bekasi segera mengejar pelaku.
Selanjutnya, Terdapat 3 dari 6 orang pelaku diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jum'at (11/02/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan menerangkan, untuk saat ini yang bisa dihadirkan di Polda Metro Jaya hanya ada 3 orang karena 1 orang dari 4 pelaku tersebut dinyatakan positif terpapar Covid-19, dan dua orang pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Tiga orang tersangka tersebut berinisial, AB (21) RF (19) dan FH (19).
Sebelumnya peristiwa tersebut bermula dari korban yang tengah mencari kucing peliharaannya di sekitar wilayah Taman Harapan Mulya, Bekasi.
Karena dianggap mencurigakan oleh pelaku, karena gerak-geriknya yang disebut langsung bergegas pergi ketika ditanyai sedang melakukan apa.
Seorang pelaku kemudian melakukan tindakan provokasi dengan cara meneriaki maling kepada korban, yang pada akhirnya terjadi peristiwa pilu yang berujung tewasnya LEH karena provokasi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta. (ihsan fahmi)