Satu Pelaku Perampokan yang Tewaskan Korbannya, Ditangkap Polisi dan Satu Rekannya Tewas di Dor 

Sabtu 12 Feb 2022, 13:33 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel  AKBP Erlangga, saat rilis pelaku.(Ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga, saat rilis pelaku.(Ist)

SUMSEL, POSKOTA.CO.ID - Perampok yang bunuh korbannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI.

Aksi perampokan yang dilakukan Hasanedy alias Edy Saputra yang membuat korban  Budi Satmoko meninggal dunia, terjadi pada Selasa (28/1/2022)  di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir .

Pelaku yang warga Mesuji Makmur,OKI diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan, setelah sebelumnnya sempat bersembunyi di Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel  AKBP Erlangga  mengatakan saat merampok korban  tersangka Edy ini beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. 

Tersangka Riyan, seperti dilansir sumsel.poskota.co.id  juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link. Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.

"Peran tersangka Edy saat beraksi ia membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak sehingga tewas," ujar Anwar kepada wartawan Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Anwar, peristiwa terjadi saat korban bersama istri dan anaknya sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur, untuk mengantarakan berkas CPNS sang istri. 

Dalam diperjalanan.  tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut.\

Namun tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy ia mendapat uang Rp 1,5 juta hasil menjual motor korban," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Berita Terkait
News Update