ADVERTISEMENT
Penerimaan Manfaat JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Mencederai Rasa Kemanusiaan Para Pekerja, Cabut!
Sabtu, 12 Februari 2022 16:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT) menuai reaksi. Bahkan muncil petisi penolakan dari kalangan pekerja.
Jika tetap dipertahankan, situasi bisa semakin panas. JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," katanya, Sabtu, (12/2/2022).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
Anggorta Komisi IX DPR ini menyoal aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah usia 56 tahun. Hal ini dinilai tidak masuk akal,
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.
Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT