BEKASI – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi Covid-19 melonjak, pasca meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“BPJamsostek Bekasi Cikarang akan terus memberikan pelayanan yang optimal demi memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT,” tegas Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni,dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2020)
Ia mengatakan, klaim JHT bisa dilakukan perorangan maupun secara kolektif. “Prosesnya mudah dan tidak perlu pakai calo. Di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) BPJamsostek tetap memberikan pelayanan melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),” jelasnya.
Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing. Peserta JHT, lanjutnya, hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum mengajukan klaim. Klaim JHT bisa dilakukan melalui Lapak Asik dan website, mudah tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Menurutnya, peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik online, dapat dilayani langsung di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, karena Lapak Asik juga memiliki kanal offline, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Lapak Asik offline ini tetap tidak mempertemukan petugas BPJAMSOSTEK dan peserta secara langsung, karena disediakan bilik- bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. Melalui metode ini, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut "One to Many",” kata Achmad Fatoni.
Selain itu, salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.
Pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,
2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,