Manajemen BPRS CM terindikasi melakukan manipulasi laporan dan catatan yang berkaitan dengan kredit. Misalnya, nilai anggunan jauh lebih kecil dari pada nilai pinjaman.
Kemudian, laporan kredit tidak lancar atau Kol 4 dilaporkan oleh pihak manajemen sebagai kredit lancar atau Kol 1.
Sampai saat ini Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut. (haryono)