Kepergok! Lagi Transaksi  Pupuk Bersubsidi  Sebanyak 6,2 Ton, Dua Pria Ditangkap Polisi Polsek Kanigoro

Sabtu 12 Feb 2022, 08:26 WIB
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti truk yang berisi pupuk bersubsidi (Foto: Ari Poskota Jatim)

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti truk yang berisi pupuk bersubsidi (Foto: Ari Poskota Jatim)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Mau cari keuntungan pribadi dari pupuk bersubsidi, satu anggota koperasi di Kabupaten Blitar ini malah jadi tersangka.

Hal itu dialamiSP (41) warga dusun Krajan Desa Sumberboto Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar yang sekaligus  anggota koperasi penyalur pupuk bersubsidi di desanya

Terbongkarnya aksi SP yang sehari-hari di panggil Supriyanto ini, dibeberkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam Releasenya pada Jumat (12/02/22) siang, seperti dilansir jatim.poskota.co.id

Dalam pemaparanya mantan Ditregident Dirlantas Polda Jawa Timur ini, menjelaskan bahwa penangkapan SP dan temannya ASB (39) warga Dusun Tegalrejo Desa, Sawentar Kec.Kanigoro Kab.Blitar, ketika petugas mencurigai adanya sebuah truk bongkar muatan di rumah ASB pada hari Senin malam (7/02/22) sekitar pukul.23.00 WIB, kedatangan anggota Polsek Kanigoro yang sedang patroli, langsung memeriksa muatan yang dibongkar.

"Anggota setelah melihat pembongkaran dari sebuah truk yang dimasukan ke rumah ASB ternyata pupuk bersubsidi, saat diminta menunjukan surat-surat keberadaan Pupuk, baik SP maupun ASB tidak bisa menunjukan data pupuk yang dibongkar, malam itu juga keduanya di periksa, serta membawa BB Truk termasuk muatanya," jelas AKBP Adhitya.

Selanjutnya dalam pengembangan Satuan Reserse Kriminal yang di Komandani AKP Yuda, malam itu melakukan pemeriksaan, dan ternyata pupuk pupuk itu diperoleh dari SP yang sekaligus sebagai anggota Kelompok Petani di Desa Sumberboto  dan di jual ke ASB.

"Dalam pengembangan pupuk bersubsidi dari pemerintah jenis pupuk Urea dan Ponska dijual SP ke ASB dengan harga Rp120 ribu per saknya, dan pupuk itu akan dijual ke Kabupaten Ngawi oleh ASB seharga Rp125 ribu," ungkap AKBP Adhitya lagi.

Dari pendalaman pemeriksaan ke dua tersangka SP dan ASB mereka menjalankan bisnis ilegal ini sudah ke-16 kalinya, untuk itu pihak Polres Blitar terus mengembangkan kasus Pupuk bersubsidi dari pemerintah baik, diwilayah Kabupaten Blitar dan koordinasi dengan Polres Ngawi.

"Kita terus kembangkan kasus ini selain merugikan petani, juga sangat terlalu mereka melakukan kejahatan yang sudah belasan kali ini, kami koordinasi dengan Polres Ngawi," jelas Kasat Reskrim AKP Yudo singkat sambil menunjukan BB di dalam truk saat dampingi AKBP Adhitya.

Atas terbongkarnya kasus penjualan Pupuk bersubsidi Polres Blitar menyita uang Rp15 juta dan dua buah truk milik ASB jenis Mitsubishi nopol AG 9583 KA dan AG 9514 PF, serta 6.2 ton Pupuk jenis Urea dan Ponska.

Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) hurub B tentang Undang Undang Darurat nomor 7 serta bebrrapa pasal,  lebih mendalam melanggar Permendagri No.15/MENDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan/pemyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman 2 tahun penjara," pungkas Pamen Polisi yang murah senyum ini. (Ari)

Berita Terkait
News Update