Kasus Pelecehan Seks Marak di Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Dihukum Berat
Jumat, 11 Februari 2022 11:39 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. (ist)
Atas kasus tersebut, M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Halaman
Pelecehan Seks Marak di Kabupaten Bo Kasus Pelecehan Seks di Kabupaten Bo ketua dprd kabupaten bogor Rudi Susmanto
Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
0 Komentar