ADVERTISEMENT
Jumat, 11 Februari 2022 14:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertama, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng dianggap tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi.
“Izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. Izin penetapan lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama 2 tahun dan perpanjangan selama 1 tahun,” kata Yogi dalam keterangan tertulisnya.
Kedua, pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum.
Ketiga, izin penetapan lokasi mengandung cacat substansi karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah Purworejo.
Keempat, pertambangan andesit yang Lebih dari 500.000 meter kubik harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) tersendiri.
"Berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan pembangunan Bendungan Bener disebutkan sekitar 12.000.000 m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan,” kata Yogi.
Apa yang digugat oleh warga Desa Wadas sebagaimana disampaikan oleh Yogi tentu saja sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.
Gugatan lainnya juga menyebutkan kalau Ganjar tidak memperhatikan Hak Asasi Manusia karena dianggap tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki warga Wadas sehingga bertentangan dengan beberapa Undang-Undang (UU), termasuk UU Dasar RI 1945.
Alasan lain yang tergolong krusial adalah rencana pembangunan proyek tersebut tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air.
Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT