Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Poskota/CR 10)

Kriminal

Kenapa Korban Tewas di Toyota Camry Tak Bisa Keluar dari Mobil? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Kamis 10 Feb 2022, 07:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirtlantas) Polda Metro Jaya angkat suara terkait tak keluarnya kedua korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menyebabkan mobil sedan mewah Toyota Camry beplat nomor B 1102 NDY terbakar hebat hingga berujung pada tewasnya kedua korban tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bahwa setelah mobil sedan nahas itu menghantam separator bus TransJakarta di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kondisi kedua korban tidak sadarkan diri selain dari korban Noviandi Arya Kharisma (NAK) mengalami patah tulang pada bagian paha kiri.

"Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan baik pengemudi maupun si korban maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," ujar sambodo kepada awak media, Rabu (9/2/2022) malam.

Tutur Sambodo, sebelumnya, masyarakat di sekitar lokasi kejadian sempat berupaya memberikan pertolongan dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Namun karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar. Akhirnya masyarakat yg tadinya mau menolong kemudian mundur takut terjadi ledakan di mobil tersebut," ungkapnya.

Lanjutnya, kendati ada dugaan bahwa pengemudi mobil tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Namun, papar dia, untuk saat ini pihaknya masih belu mampu untuk mengukur detail berapa kecepatan yang ditempuh oleh pengemudi sebelum insiden nahas itu terjadi.

"Untuk kecepatan tentu kita akan memanggil ahli dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melihat kerusakan pada kendaraan," paparnya.

Seperti diwartakan Poskota.co.id sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya telah menetapkan Fatimah sebagai pengemudi dan tersangka dalam peristiwa nahas tersebut.

"Berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang tadi sore kami lakukan di Satlantas Polres Jakarta Pusat antara penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Jakarta Pusat. Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2022) malam.

Ujarnya, keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti, antara lain hasil Visum Et Repertum (VER) yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang pada bagian paha kiri jenazah laki-laki.

"Fraktur tersebut bersesuaian dengan hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan menjepit kursi sebelah kiri depan," terang dia.

"Dari dashboard kursi sebelah kiri inilah penumpang laki-laki tersebut mengalami patah kaki," paparnya.

Sambodo melanjutkan, dari keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengevakuasi korban seperti Anggota Polres Jakarta Pusat, Pemadam Kebakaran, dan saksi mata ditemukan bahwa korban laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi (kanan).

"Keyakinan tersebut didukung pula oleh hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B 1102 NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain, tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah yang semuanya berada di sisi kanan depan, atau di kursi pengemudi," bebernya.

Jelas Sambodo, kendati penyidik telah menyimpulkan bahwa F adalah pengemudi dalam sedan nahas tersebut, dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tunggal ini yang menyebabkan Novandi Arya Kharisma (NAK) meninggal dunia.

Namun, karena Fatimah (F) juga menjadi korban meninggal dunia dalam kasus ini, kata Sambodo, maka penyidik menghenrikan penyelidikan dalam kasus laka lantas ini.

"Kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPDC). Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum yang dilakukan oleh Bidokkes," pungkas Sambodo. (CR 10)

Tags:
DirtlantasPolda Metro JayaPenyebab Korban Tewas Kecelakaan Toyota CamryPenyebab Korban Tewas Kecelakaan Toyota Camry Tak Bisa KeluarKenapa Korban Kecelakaan Toyota Camry Tak Bisa KeluarKecelakaan Toyota Camry Fatimah AzahraKronologi Kecelakaan Toyota Camry di Senen

Administrator

Reporter

Administrator

Editor