Info Kriminal, Baru Tiga Hari Digerebek Polisi, Toko Miras di Bogor Nekad Buka Lagi

Kamis 10 Feb 2022, 16:44 WIB
Belum lama digeruduk Polsek Cileungsi, Agen Minuman keras di Wilayah Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali beroperasi. (Foto/polsekcileungsi)

Belum lama digeruduk Polsek Cileungsi, Agen Minuman keras di Wilayah Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali beroperasi. (Foto/polsekcileungsi)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Belum lama digeruduk Polsek Cileungsi, Agen Minuman keras (Miras) di Wilayah Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali beroperasi.

Alhasil, ruko miras tersebut kembali disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (9/02/2022) malam. 

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini berdasarkan keresahan masyarakat. 

"Selain itu izin penjualan miras di Kabupaten Bogor juga belum ada," katanya kepada Poskota

Kendati di Kabupaten Bogor belum ada izin membuka usaha miras, pemilik toko minuman berakohol ini sempat menolak pengamanan barang dagangnya. 

"Pemilik toko ini memiliki izin usaha di Kota bogor, bukan Kabupaten Bogor," ungkapnya. 

Menurut Rhama, dengan armada satu Pleton, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan dus botol miras yang ada di toko tersebut. 

"Sekarang kita amankan barangnya sejumlah 210 dus dan 29 kerat berbagai jenis minuman dengan golongan A sampai C," tandasnya. 

Selanjutnya, lanjut Rhama, langkah yang akan diambil Satpol PP Kabupaten Bogor adalah memanggil pemilik untuk menunjukan izin yang penjual miliki. 

"Jika penjual tidak bisa menunjukan izin, maka akan kita musnahkan," tukasnya. 

Sementara, pemilik usaha miras, Ali mengatakan dirinya sudah memiliki izin lokasi usaha. 

"Izin saya bener, kalo saya gak boleh jualan lagi mending tutup aja pabriknya," singkatnya. 

Pada pemberitaan sebelumnya, Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi gerebeg agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2022) lalu. 

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras miras. 

Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)

"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021," ucapnya. 

Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras. 

"Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship," pungkasnya. (billy adhiyaksa) 

Berita Terkait
News Update