ADVERTISEMENT

Gunakan Paspor dan Dokumen Palsu, WN India Diamankan di Bandara Soetta

Kamis, 10 Februari 2022 15:32 WIB

Share
Pengamanan terhadap RM. (Ist)
Pengamanan terhadap RM. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - RM seorang Warga Negara India terpaksa diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta. Pasaknya, RM mencoba masuk Indonesia dengan paspor dan dokumen palsu.

RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dirinya juga kedapatan memalsukan sertivikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8
Februari 2022.

"Untuk melancarkan aksinya, RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertivikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Kata Romi, RM menghilangkan bukti bukti dengan memotong dokumen- dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal
Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.

Hal tersebut, lanjut dia, dapat terungkap usai petugas Imigrasi melakukan penggledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.

Dirinya menyebut, pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," terangnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya RM dapat di ancam dengan dokumen palsu.

"Impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik," jelasnya. 

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.

"RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.00.000.000," ujarnya.

Dirinya menambahkan saat ini pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yangterlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," tutupnya.
(Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT