ADVERTISEMENT

Korban Rudapaksa Bos Rumah Makan Masih di Bawah Umur, Pelaku Sempat Mengancam dengan Pisau Dapur

Kamis, 10 Februari 2022 15:08 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bos sekaligus pelaku pemilik rumah makan  rudapaksa  karyawannya yang berusia 17 tahun di rumah makan yang berada di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Minggu (06/02/2022) lalu.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkapkan setelah melakukan rudapaksa terhadap korban, pelaku sempat melakukan pengancaman.

"Setelah selesai melakukan pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban awas kalau teriak saya bunuh," ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim dalam keterangan tertulis nya, Kamis (10/02/2022) 

Sebelumnya diketahui, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 05.30 WIB. 

Diungkapkan Mustakim, dengan modus pelaku mendorong korban, membekap mulut korban lanjut menyetubuhi korban secara paksa.

Atas peristiwa tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya.

1 Lap bahan, pakaian korban, berikut celana dalam dan bra, celana dalam tersangka, Sebilah pisau dapur dan sebilah kujang.

Sebelumnya diungkapkan, Kasat Reskrim polres metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Ya pelaku sudah diamankan," ungkap Kasat Reskrim polres metro Bekasi, AKBP Aris Timang (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT