Dishub DKI Jakarta bakal memberlakukan aturan ganjil genap di lokasi wisata seiring diterapkannya PPKM Level 3. (foto: poskota/ cahyono)

Jakarta

Gubernur DKI Anies Terapkan Aturan Ganjil genap di Sejumlah Wisata, Cek Titik Lokasinya

Kamis 10 Feb 2022, 14:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberlakukan aturan ganjil genap bagi mobil pada 3 lokasi wisata.  Hal ini, sebagai upaya menekan mobilitas warga seiring diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Aturan ganjil genap tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

Dalam SK yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut, pemberlakuan ganjil genap di lokasi wisata mulai berlaku hari Jumat (11/2) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (13/2) pukul 18.00 WIB.

Aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua atau motor.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Syafrin dalam SK tersebut dikutip Kamis (10/2/2022).

Adapun lokasi wisata yang bakal diterapkan aturan ganjil genap meliputi:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian;
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah;
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Marga Satwa Ragunan.
(yono)

Tags:
gubernur dkiAnies BaswedanPenerapan Ganjil Genapgagelokasi-wisatakendaraan roda 4

Reporter

Administrator

Editor