Ganjil Genap Mobil di Tempat Wisata Ditiadakan Saat PPKM Diperpanjang, Untuk 13 Ruas Jalan Terus Dilanjutkan

Jumat, 18 Februari 2022 15:43 WIB

Share
Teks foto: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata pada perpanjangan PPKM Level 3. (foto: yono)
Teks foto: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata pada perpanjangan PPKM Level 3. (foto: yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap (Gage) kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata ditiadakan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang .

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (18/2/2022).

Adapun dalam PPKM Level 3 pekan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di tempat wisata Ancol Taman Impian, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Marga Satwa Ragunan.

Gage tersebut sebelumnya diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 WIB.

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dihentikannya aturan ganjil genap kendaraan tersebut, karena di kawasan wisata sudah diterapkan aturan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan, karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ungkap Syafrin saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2/2022).

Syafrin mengatakan aturan peniadaan ganjil genap di tiga lokasi wisata tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

Sementara dalam SK tersebut, aturan ganjil genap di 13 ruas Jalan masih terus dilanjutkan. Atauran ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar