JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Poros Nusantara, Susana Febriati menyebut Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dalam menyikapi kasus dugaan ujaran yang mengandung kebencian terkait isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Menurut dia, soal politisi PDI Perjuangan itu tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai Anggota Dewan adalah hal yang terkesan terburu-buru yang disikapi oleh pihak kepolisian. Sebab, dia menilai belum ada klarifikasi yang dilakukan secara utuh.
"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada klarifikasi secara utuh," ujar Susana di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).
Kata dia, Poros Nusantara sebagai pelapor hanya ingin polisi berfokus pada kasus pidananya, bukan pada hak imunitas Arteria Dahlan.
"Pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan adalah dua hal yang berbeda. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," papar dia.
Lanjut dia, ada beberapa Pasal yang tertinggal dan belum diselesaikan oleh Polda Metro Jaya usai Polda Jawa Barat melimpahkan perkara ini.
"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," jelas dia.
Karenanya, ungkap Susana, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua Pasal tersebut yang ia yakini Arteria Dahlan dapat dijerat pidana dengan dua Pasal tersebut.
"Selain bukti-bukti yang kami dapat di media, dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," imbuhnya.
Terakhir, Susana berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut. Sebab menurutnya, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menyeret nama Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana.
Hal tersebut disampaikan Zulpan usai penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap vidio Arteria Dahlan yang menyampaikan pendapat dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung.
"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," ujar Zulpan di kantornya, Jum'at (4/2/2022).
Lanjut dia, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis.
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.
"Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut juga menerangkan, bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan Pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," sambung perwira menengah Polri tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan itu juga dilindungi oleh hak imunitas sebagai Anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," tegas dia.
"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan, yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tukas Zulpan.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dari hasil pendalaman penyidik Polda Metro Jaya dengan para ahli hukum di bidang UU ITE, vidio live streaming Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena bukan dia yang mentransmisikan vidio tersebut.
"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan Anggota DPR, khususnya terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," tutup mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu. (CR 10).