JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya bakal jemput bola kasus bocah 4 tahun yang diperkosa mantan ayah tirinya di Koja, Jakarta Utara.
“Kita sudah telpon penyidik untuk di atensi, Bahkan sudah jemput bola,” kata Dwi saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
Kendati demikian, Dwi mengaku pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Nantinya, pihaknya langsung memeriksa korban dan beberapa saksi.
“Menunggu hasil visumnya, kan baru mas. kan engga mungkin bergerak sebelum periksa korban juga, kan dasarnya harus ada,” tuturnya.
Perihal main hakim sendiri dari warga, Dwi melarang keras. Menurutnya, semuanya itu ada mekanisme hukum.
“Mekanisme hukum kan ada, gak bisa sembarangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ayah Tiri (IN) tega memperkosa dan mencabuli bocah berusia empat tahun di Koja, Jakarta Utara. Korban berinsial N.
Ibu RW setempat, Eka membenarkan persitiwa tersebut. Kejadian itu baru diketahui bude korban, T pada 29 Januari 2022.
Berawal dari, korban yang bermain ke rumah T di daearah Bekasi. Ketika itu ,terucap dari mulut korban bahwa dirinya suka merasakan sakit pada bagian intimnya.
“Jadi ceritanya, lagi nginep di rumah Uwa-nya di Bekasi. Baru nginep semalam, dia gatel gatel gitu. Uwa nanya, N kenapa? sakit, apalagi disuntik oleh sama bapak IN disuntik pake burung. ditanya tanyain, cerita lah, dimasukin sama jari, pake lidah dari si bapak itu,” Eka saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Setelah kejadian itu, T langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan diterima dengan nomor LP/B/85/I/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.