BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, memanggil 23 perusahan diduga melakukan pembuangan limbah ke Setu Citongtut, di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
Dari puluhan peruhaan tersebut, 3 diantaranya terbukti membuang limbah ke Setu hingga mengakibatkan pencemaran air.
"Kami memahami bahwa mereka usaha, tapi mereka juga harus memahami kalau kita menjalankan tugas dan pelayanan masyarakat, kami gak mau juga terus disalahkan dan memang kewenangan DLH terbatas," ucap Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) malam.
Sebelumnya, DLH juga berhasil mendapati tiga perusahaan yang membuang limbahnya ke setu yang menjadi ikondari World CleanUp Day Kabupaten Bogor 2021 itu.
"Yang pertama ditemukannya satu perusahaan yang membuang limbahnya ke setu yaitu PT. Haeng Nam, lalu yang kedua adanya pencemaran dari Pt. Cidas dan Pt. Foamindo," jelasnya.
Ketiga nama perusahaan ini, terbukti dengan sengaja membuang limbah ke Setu Citongtut.
"Jadi untuk PT. Cidas sendiri itu permasalahannya ada di boilernya yang tidak berfungsi, kemudian Cidas kita temukan sisa-sisa cat, minyak yang di buang ke setu," ujar Ade Yana.
Berdasarkan hal itu, kemudian DLH Kabupaten Bogor pun menganggap penting untuk melakukan pemanggilan terhadap 23 perusahaan yang ada di sekitar setu.
"Disini tertulis juga mengundang BBWS, camat, pemerhati, untuk sama-sama kita berikan penekanan terhadap perusahaan," tuturnya.
Penekanan yang dimaksud Ade Yana adalah, sama-sama menekan perusahaan-perusahaan untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan hidup.
"Karena ini adalah tanggungjawab kita bersama bukan cuma DLH, kita juga berbicara kepada BBWS jangan berbicara kewenangan dan saling lempar, mari sama-sama kita kerjakan," papar mantan Kadishub ini.