ADVERTISEMENT

Tegas, Langgar Jam Operasional 3 Bar di Jakarta Selatan Ditutup dan Didenda Rp50 Juta

Sabtu, 5 Februari 2022 10:24 WIB

Share
Suasana Odin Bar Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pasca ditutup sementara Satpol PP Jaksel. (foto: poskota/ adji)
Suasana Odin Bar Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pasca ditutup sementara Satpol PP Jaksel. (foto: poskota/ adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satpol PP Jakarta Selatan, menutup sementara tiga tempat hiburan malam atau bar di wilayah Jakarta Selatan lantaran melanggar jam Operasional, Jumat (4/2/2022) malam.

Tiga tempat hiburan tersebut yang ditutup yakni Odin Bar dan W Home Bar di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, dan Dronk Jalab Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menuturkan, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap tiga tempat hiburan pasca dirazia Polda Metro Jaya yakni W Home Bar ditutup 3 x 4 Jam terhitung hari ini.

Sedangkan Odin Bar dan Dronk Bar ditutup 7 x 24 Jam terhitung sejak Jumat (4/2/2022). Untuk Dronk Bar 7 x 24 Jam dan dikenakan denda Administrasi sebesar Rp 50 juta," terang Ujang dikonfirmasi.

 

Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat Hiburan Malam yang melanggar jam operasional.

"Tentunya kami juga akan memantau tempat-tempat lainnya," ungkapnya. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT