Polisi Tangkap Terduga Teroris Spesialis Penadah Barang Curian di Tarumajaya Bekasi

Jumat 04 Feb 2022, 23:52 WIB
Jajaran Polsek Tarumajaya saat memperlihatkan barang bukti Tersangka ungkap kasus pencurian dan penadahan yang berafiliasi dengan teroris. Jumat (04/02/2022). (ihsan fahmi)

Jajaran Polsek Tarumajaya saat memperlihatkan barang bukti Tersangka ungkap kasus pencurian dan penadahan yang berafiliasi dengan teroris. Jumat (04/02/2022). (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tarumajaya ungkap kasus pencurian dan penadahan yang berafiliasi dengan teroris, Jumat (04/02/2022) siang.

Menurut Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno menuturkan, Kejadian Tersebut terjadi di waktu yang berbeda.

Pertama pada Selasa (18 Januari 2022) Pukul 02.00 WIB, dan kedua tanggal 25 Januari 2022, pukul 05.00 WIB," ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, Jum'at (04/02/2022) 

Menurut Edy, tempat kejadian tersebut berada di kampung tambun ,desa pahlawan, dan Kampung Bogor pusaka rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku pencurian Berinisial BRS (14) dan A (13)  ditangkap pada 27 Januari 2022, diamankan di Kaliabang tengah Bekasi Utara, sementara pelaku penadahan berinisial S (33) dan MAQ (25), diamankan keesokkan harinya, di Cijengkol, Lubang buaya, Setu, Kabupaten Bekasi," terangnya.

Sambungnya, 28 Januari lalu, Satreskrim Polsek Tarumajaya Lakukan pengejaran kepada S dan MAQ, hasil interogasi didapati yaitu Pelaku mengaku ada motor Scoopy Dirumahnya, dan satu unit lainnya dijual di Lampung.

Setelah mendatangi pelaku, petugas curiga karena didapati adanya buku buku tentang jihad.

"Hasil interogasi  dan MAQ merupakan Napiter yang pernah menjalani hukuman 4 tahun, lalu S merupakan pengatur Logistik Napiter saat dalam tahanan," ungkapnya.

"Terhadapnya S dan MAQ Disangkakan dengan pasal 480 KUHpidana, dengan pidana kurungan penjara yaitu empat tahun," ujarnya.

Kasus pencurian dibawah umur, BRS (14) dan A (13), Diungkapkan Edy, bahwa modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mencari rumah sepi di daerah Tarumajaya, lalu mencongkel jendela rumah sasaran dengan alat bantu yaitu obeng, lalu mengambil motor setelah itu dijual oleh para pelaku.

"BRS dan A menjual dengan jenis transaksi COD ke S dan MAQ di wilayah Setu Kabupaten Bekasi. Adapun motif mereka adalah untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," terangnya.

Dalam kasus tersebut Polsek Tarumajaya berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya, dua motor Honda Beat, satu motor Honda Scoopy, motor Suzuki Satria Fu, sebuah celurit, sebuah obeng dan sepeda Polygon.

"Kepadatan Tersangka BRS dan A diduga melanggar pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update