BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Gambir menyerahkan ketidakpatuhan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat pada Sudinakertransgi.(Ist) UDINAKERTRANSGI

Jakarta

Pastikan Perusahaan Patuh Lindungi Pekerjanya, BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir Gandeng Sudinakertransgi Jakarta Pusat

Jumat 04 Feb 2022, 08:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam melindungi pekerjanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Gambir menyerahkan data ketidakpatuhan perusahaan kepada Suku Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Pusat.

Penyerahan data tersebut disaksikan sejumlah pimpinan BPJAMSOSTEK Wilayah Jakarta Pusat, yaitu  M. Izaddin selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba, Tonny Widijo K. selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih,

Penyerahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya  baik dalam hal pembayaran iuran, pendaftaran perusahaan baru dan tenaga kerjanya serta perusahaan daftar sebagian program, sehingga diharapkan tercipta universal coverage di wilayah jakarta pusat.

"Kami berharap setelah dilakukan penyerahan ini perusahaan yang belum patuh dapat segera menyelesaikan kewajibannya agar para pekerja mendapatkan seluruh haknya secara penuh," kata Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir.

Chairul menambahkan kedepannya akan selalu berkordinasi dengan Sudinakertransgi Jakarta Pusat apabila masih terdapat perusahaan perusahaan yang tidak patuh.

Fidiyah Rokhim selaku Kepala Sudinakertransgi Jakarta Pusat menyampaikan selama kerjasama ini berlangsung, pihaknya  akan terus berusaha secara maksimal untuk membantu BPJAMSOSTEK dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di wilayah jakarta pusat".

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa meskipun Wilayah DKI Jakarta kembali masuk kategori PPKM Level 2 penyebaran pandemi COVID, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.(tri)

Tags:
perusahaanLindungi PekerjanyabpjamsostekSudinakertransgi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor