Gaga Muhammad. (roma)

Seleb

Jaksa Turut Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad, Kuasa Hukum 'Tarik Rem'

Jumat 04 Feb 2022, 09:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad telah mengajukan banding pada 24 Januari 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Banding yang diajukan sehubungan dengan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan oleh Gaga Muhammad yang melumpuhkan mendiang Laura Anna.

Namun, rupanya bukan hanya pihak Gaga yang mengajukan banding.

Fachmi mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Gaga Muhammad juga ikut mengajukan banding.

Hal ini diketahui ketika Fachmi berencana mengajukan memori banding ke PN Jakarta Timur.

Namun, niat tersebut diurungkan setelah mengetahui bahwa jaksa juga mengajukan banding.

“Saya baru diberitahu panitera kalau jaksanya banding,” kata Fachmi saat dihubungi media, Kamis, (3/2/2022).

Menyusul hal tersebut, Fachmi menunda penyerahan memori banding ke pengadilan.

Dia akan segera menemui kliennya dan mendiskusikan perihal pengajuan banding jaksa.

Fachmi menyatakan baru akan menyerahkan memori banding tersebut minggu depan.

"Memori banding akan saya serahkan hari Selasa setelah saya membahas kembali persoalan banding ini dengan Gaga Muhammad dan keluarganya," jelasnya.

Diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Dia terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan korban luka berat. 

Sekadar informasi, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu. Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu.

Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah. 

Akibat kejadian tersebut Laura mengalami kelumpuhan. Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal.

Laura melaporkan Gaga lantaran dinilai tak bertanggung jawab usai membuatnya lumpuh. Gaga menggunakan kartu kredit Laura untuk berkencan dengan selingkuhannya.

Kekinian, Laura Anna telah meninggal dunia lantaran penyakit asam lambung. Kendati pihak yang melaporkan kasus ini telah wafat, namun keluarga Laura Anna memastikan proses hukum terhadap Gaga Muhammad di pengadilan masih terus berlanjut. (roma)

Tags:
jaksa penuntut umumjpuGaga MuhammadKuasa Hukum Gaga MuhammadVonis Hukuman Gaga MuhammadGaga Muhammad Divonis 4.5 tahunJaksa Ajukan Banding atas Vonis 4.5 Tahun Gaga Muhammad

Reporter

Administrator

Editor