JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Ibu Kota, Jakarta.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (4/2/2022).
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:
Jakarta Barat
Lokasi:
- Mall Citraland
-Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.