JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria warga di Kecamatan Kauman, Tulungagung memamerkan alat vitalnya sambil motoran pada Senin (31/1/2022).
Pelaku berinisial AP (42) mengaku bahwa hal tersebut dilakukan karena mendapatkan bisikan gaib.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung langsung mengambil tindakan dan berhasil mengamankan AP.
"Pelaku kami amankan di salah satu warung kopi sekitar wilayah Kutoanyar, Tulungagung," jelas Kapolsek Gondang, AKP Suwancono.
"Pelaku sudah kita amankan, yang bersangkutan kita amankan saat berada di warung kopi yang ada di kelurahan Kutoanyar," tegasnya seperti lansir klikjatim, Kamis (3/2/2022).
Menurut Kapolsek, pelaku AP mengakui perbuatannya yang memamerkan alat vital pada orang lain.
Seperti dirilis oleh jatim.poskota.co.id, diduga pria berinisial AP memiliki kelainan, berdasarkan pengakuannya yang mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karenan mendapatkan bisikan bisikan gaib di telinganya.
Karena hal tersebut, AP memilih korban sedapatnya dan langsung melakukan aksinya dari atas sepeda motor.
Saat itu AP melintas di Jalan Raya Desa Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dengan memamerkan alat vital kepada yang ada di dekatnya.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah berkeluarga dan mengakui perbuatannya.
AP sendiri tetap bersikukuh jika ketika melakukan aksi itu karena dia mendapatkan bisikan gaib.
"Untuk itu kami, medalami terus, akan keterangan dari alasan pelaku dengan aksi yang ia lakukan itu," ujar Kapolsek Suwancono.
Suwancono lebih jauh menjelaskan saat ini pihaknya tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
Lihat juga video “KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Suap”. (youtube/poskota tv)
Untuk memastikan pengungkapan kasus itu, pihaknya juga telah meminta keterangan korban dari korban.
Kebetulan korban seorang perempuan berinisial LP (19) warga Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Keterangan korban juga diperlukan untuk melengkapi berkas pengungkapan kasus pornografi tersebut.
"Korban sudah kita minta keterangan juga, ini masih kita dalami," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku AP bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 81 KUHP. (Dodohawe)