Lakukan Pendebitan Paksa, Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus Dilaporkan Oleh Petani Singkong

Selasa 01 Feb 2022, 06:03 WIB
Akibat Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus lakukan pendebitan paksa hingga puluhan juta rupiah, petani singkong, Berlin (kiri) membuat laporan ke Polda Metro Jaya. (Foto/dokpribadi)

Akibat Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus lakukan pendebitan paksa hingga puluhan juta rupiah, petani singkong, Berlin (kiri) membuat laporan ke Polda Metro Jaya. (Foto/dokpribadi)

Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus Lakukan Pendebitan Paksa Hingga Puluhan Juta Rupiah, Petani Singkong Laporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang petani singkong, Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif Bank Mandiri cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya Mei 2021 lalu.

Pelaporan ini diduga lantaran Berlin kecewa tabungan miliknya didebit paksa hingga puluhan juta rupiah.

Akibat Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus lakukan pendebitan paksa hingga puluhan juta rupiah, petani singkong laporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor LP/1336/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

"Kejadiannya sejak tahun 2013," kata Giovani Sinulingga, kuasa hukum Berlin, saat ditemui, Sabtu (29/1/2022).

Giovanni menuturkan kejadian itu bermula kliennya, Berlin diminta tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha.

Dia lalu meminjam sertifikat rumahnya yang kemudian menjadi jaminan pinjaman.

Singkat cerita, lanjut Berlin, pihak bank kemudian melakukan pendebitan paksa terhadap rekening miliknya di tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.

Tak hanya itu, pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya.

Dengan demikian, total ada Rp57,7 juta yang telah didebet oleh pihak bank tanpa persetujuan darinya.

Hal ini dinilai melanggar prinsip prudential yang semestinya diterapkan pihak bank terdahap ajuan kredit.

Tak hanya itu, selama masalah itu, Berlin kesulitan mendapatkan anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak.

Bank maupun leasing enggan memberikan bantuan ini lantaran saat melakukan pengecekan nama Berlin ada dalam daftar merah BI Checking.

“Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan,” jelasnya.

Sebelum mempolisikan Bank Mandiri ke Polda Metro Jaya, Berlin telah melaporkan ke Polres Bogor Jawa Barat, namun tak ditanggapi.

Upaya mediasi yang dilakukan kepolisian kala itu tak pernah menemui titik terang, lantaran mereka tak pernah bertemu.

“Klien saya dan pihak Bank di mediasi tapi di ruang terpisah, itu bukan mediasi kan namanya,” jelas Gio.

Hingga akhirnya Berlin yang kecewa mendatangi langsung cabang Mandiri Lebak Bulus.

Lihat juga video “Jasat Pemancing Hanyut Ditemukan 12 Km dari Titik Hilang”. (youtube/poskota tv)

Disana pihak Bank Mandiri mengakui bila pihaknya melakukan kesalahan.

“Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan laporan tersebut.

"Kami cek dulu," singkatnya. (pandi)


 

Berita Terkait

News Update