JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Randa Septian diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat, (7/1/2022).
Dia diamankan bersama seorang rekan dengan barang bukti berupa ganja.
Adapun bobot ganja yang disita polisi sebanyak satu paket ganja seberat 0,72 gram.
Selain itu, dua paket tembakau 1,52 gram, dan satu buah bong.
Adapula satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, dalam pemeriksaan Randa mengaku baru pertama kali mencicipi ganja.
Sementara rekannya yang turut tertangkap, telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba," ujar Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).
"Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Randa Septiawan ditangkap Polresta Denpasar, Bali terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia diamankan bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan, Jum'at (7/1/2022), pukul 20.00 WITA.