Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Pertama Tanpa Kuasa Hukum, Joddy: Saya Maju Sendiri

Sabtu 29 Jan 2022, 13:42 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang pertamanya, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). (Instagram/@tubagusjoddy)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang pertamanya, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). (Instagram/@tubagusjoddy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel kembali dilanjutkan.

Tubagus Joddy menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Diketahui, pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Tubagus Joddy hadir sendiri tanpa kuasa hukumnya.

Hal tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Setyawan bertanya, mengenai keberadaan kuasa hukum Tubagus Joddy.

"Saya maju sendiri yang mulia," jawab Tubagus Joddy atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan tawaran kepada Joddy untuk didampingi kuasa hukum secara gratis dari pihak pengadilan.

Lalu, Tubagus Joddy pun menerima tawaran Hakim dan sidang dapat dimulai dengan Joddy yang didampingi oleh pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

Adapun, sidang perdana yang melibatkan Tubagus Joddy,  mengungkap isi 'black box' mobil. 

Lihat juga video “Tutorial Bertransportasi Mudah dan Murah Menggunakan JakLingko”. (youtube/poskota tv)

Berdasarkan data yang didapatkan dari 'black box', sebelum mengalami kecelakaan, Joddy memang terlihat ngebut dan melebihi kecepatan.⁣

Sidang tersebut menghasilkan dakwaan jaksa penuntun umum terhadap Tubagus Joddy dengan Pasal berlapis yakninya Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

Diketahui, sebelumnya, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Berita Terkait

News Update