JAKARTA ,POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT. Mahkota Teknologi Indonesia, Andry Oktavianes, sebuah perusahaan berbasis coin digital dengan nama Rajacoin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Total keseluruhan kerugian nasabah atas dugaan kasus ini diperkirakan mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
"Kami mewakili dari beberapa klien melaporkan saudara Andry Oktavianes atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi di coin digital dengan nama Rajacoin," ucap Farlin Marta, advokat dari Master Trust Law Firm kepada awak media usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Andry dipidanakan dengan nomor LP/B/491/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Januari 2022.
Andry Oktavianes disebut telah melakukan dugaan tindak pidana dengan modus melakukan perjanjian berupa jaminan cek kepada para nasabah.
"Tetapi begitu klien kam ingin mencairkan cek dimaksud, ternyata bukan hanya dananya yang tidak ada, tapi juga rekening PT-nya juga sudah kosong. Sudah ditutup, begitu," ujar Fata didampingi founder Master Trust Law Firm Natalia Rusli dan advokat Agung Pratama,
Farlin menjelaskan, sekitar empat bulan sebelumnya, Suf, kliennya, sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait keberadaan dananya sebesar Rp690 juta yang diinvestasikan di PT. Mahkota Teknologi Indonesia.
Akan tetapi, Suf hanya mendapat janji-janji manis.
"Oleh Andry, Suf diminta menunggu terus dengan alasan ingin mengurus izin Bappeti, tapi hingga saat ini tidak ada kabar yang jelas dari saudara Andry Oktavianus," jelas Fata.
Merasa dipermainkan, Suf kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana miliknya itu ke Master Trust Law Firm untuk diproses secara hukum.
"Laporan berikutnya akan menyusul TPPU-nya akan kita kenakan," tegas Farlin.
Ditempat yang sama, advokat Agung Pratama menyebut Andry Oktavianes, diduga melakukan tindak pidana dengan modus investasi Rajacoin.
Modusnya, lanjut Agung, dijalankan oleh Andry Oktavianes dengan cara melakukan pencarian investor-investor yang ingin menitipkan dananya di PT. Mahkota Teknologi Indonesia.
"Andry mengiming-imingi bunga sebesar 0,7% per hari dengan menitipkan cek sebagai jaminannya atas uang investor-investor,"ujarnya.
"Akan tetapi, setelah 182 hari sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, uang tersebut tidak bisa dicairkan. Bahkan ceknya tersebut rekeningnya sudah ditutup dan tidak ada lagi. Jumlah total kerugian dari seluruh nasabah kurang lebih Rp300 miliar rupiah," ungkapnya.
Natalia Rusli selaku pimpinan Master Trust Law Firm meminta kepada seluruh nasabah yang merasa tertipu oleh Rajacoin agar berani melaporkan kasus tersebut ke Posko Master Trust Law Firm di nomor HP 0818899800. (yh)