ADVERTISEMENT
Rabu, 26 Januari 2022 16:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty terancam pidana 4 tahun penjara atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.
Hal ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam persidangan, Olivia Nathania dihadirkan secara online. Putri penyanyi Nia Daniaty itu bergabung dari Rutan Polda Metro Jaya.
Oi, panggilan Olivia Nathania terlihat mengenakan kemeja putih dengan dalaman hitam. Rambut pendeknya dikuncir kecil.
Wajah Olivia Nathania tampak sayu khas orang kelelahan. Menunggu pembacaan dakwaan JPU, Istri Rafly Tilaar tersebut juga agak tegang dan cemas.
Olivia beberapa kali kedapatan membenarkan duduknya. Matanya juga tampak tak fokus.
Kendati begitu, saat pembacaan dakwaan, Olivia tampaknya hanya bisa pasrah. Dia hanya duduk mematung menatap layar kamera.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Olivia Nathania atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
Oi, panggilan akrab Olivia Nathania dijerat pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT