Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpann, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba AKBP H. Budi Setiadi dengan Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron menjejer barang bukti 17 Kg ganja hasil pengungkapan. (foto: Angga) 

Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja di Kota Depok, Pemuda Pengangguran Ditangkap Setelah Ambil Barang Kiriman

Rabu 26 Jan 2022, 17:07 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi dari Reskrim Polsek Beji berhasil menggagalkan peredaran 17 kg ganja, di Kota Depok.

Dalam hal ini seorang pemuda pengangguran ditangkap karena diketahui sebagai pelaku yang mengambil barang kiriman ganja berbentuk bata. Dia ditangkap di kontrakannya, di Kampung Utan Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok,  Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan keberhasilan Tim Reskrim Polsek Beji dengan Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap kejahatan kategori extraordinary crime yaitu peredaran narkotika jenis ganja.

Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku S alias A, 24, pemuda pengangguran, pada saat baru mengambil paket kiriman dari seorang di suatu tempat daerah Depok langsung dibawa ke tempat kontrakannya daerah Kampung Utan, Cipayung, Kota Depok.

"Berkat bantuan informasi warga kasus peredaran narkotika jenis ganja ini dapat terungkap," kata  Kombes Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022) siang.

"Dari hasil penangkapan pelaku ikut disita barang bukti berupa satu karang berisi 17 bata ganja masing-masing berat 1 KG jadi total 17 Kg dari penangkapan pelaku di rumah kontrakan Kp. Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan  Cipayung Kota Depok," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Zulpan didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba AKBP H.  Budi Setiadi, Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron kepada Poskota dalam Konfrensi Pers di Aula Atmani Adhi Wedhana, Mapolrestro Depok.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengungkapkan modus pelaku menggunakan sistem tempel dari orang dikenal perannya menjadi pesuruh diduga sebagai bandar.

"Pelaku hanya kurir menerima kabar melalui HP setelah diarahkan untuk mengambil barang berupa ganja di pinggirS jalan. Profesi pelaku ini ternyata sudah dilakukan selama dua kali yang pertama  di Bulan November 2021 kurir sabu seberat 500 gram," ungkapnya.

Selain itu pelaku  S  untuk perkilogram ganja di kasih bayaran seberat Rp. 1 juta oleh si penyurus pemilik ganja.

"Jadi jika perkilogram ganja pelaku mendapatkan bayaran Rp1 juta, jika total  ada 17 kg ganja berarti  bisa mendapatkan Rp17 juta dari kenalan pelaku tersebut, " tuturnya.

Pelaku yang bertugas sebagai pengirim ini lanjut Kombes Zulfan setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik mendapatkan barang narkotika ganja tersebut dari pelaku lain berstatus DPO yakni A dan B.

"Pelaku A dan B yang menjadi pelaku pengirim ganja sudah diterapkan status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , " pungkasnya.

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku di kenakan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 tentang narkotika ancaman pidana Hukuman mati, seumur hidup, atau 10 tahun penjara.

Sementara itu Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron menambahkan modus sistem tempel yang diterapkan pelaku S ini bertujuan untuk tidak diketahui oleh bandar.

"Sistem tempel dalam peredaran narkotika ini paling banyak digunakan bagi pelaku lain untuk memutus jaringan dan supaya tidak terdeteksi, " ujar Kompol Agus Khaeron didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Ade Maulana kepada Poskota di Mapolsek Beji.

Mantan Kapolsek Cimanggis ini menambahkan rencana ganja yang baru diambil dari suatu tempat di Depok tersebut diambil pelaku dengan memesan angkutan online langsung dibawa ke rumah kontrakannya.

"Barang bukti ganja baru rencana akan dipecahin satu bata atau satu kilogram buat dijadiiin paket hemat Rp. 50 ribu dengan diukur menggunakan timbangan yang sudah disediakan, " paparnya.

Paling tidak terungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini, lanjut Kompol Agus dapat melindungi masyarakat dari narkotika.

"Prestasi pengungkapan yang cukup membanggakan juga jerih payah anggota kerja keras dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Depok, " tutupnya. (Angga) 

Tags:
Polisi GagalkanPeredaran 17 Kg Ganjadi kota depokPemuda Pengangguran DitangkapSetelah Ambil Barang Kiriman

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor