Ditahan Kasus Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami, Ibu Satu Anak Ini Semringah Hirup Udara Bebas

Rabu 26 Jan 2022, 08:33 WIB
Neira J Kalangi saat bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan bertemu dengan ayahnya. (Pandi)

Neira J Kalangi saat bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan bertemu dengan ayahnya. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu satu anak Neira J Kalangi (26) yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah kepolisian memberikan pembebasan bersyarat.

Neira nangis sesugukan setelah menghirup udara bebas dan bertemu ayahnya, Trinit Kalangi di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum.

Diketahui, Neira ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri berinisial MFH lantaran diduga melakukan ilegal akses ke akum sosial media milik MFH.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya di sini buat keluarga saya, ayah saya semuanya, tim pengacara semua," kata Neira kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Dilaporkan Suami 

Diketahui, Neira menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri yakni MFH. Neira kemudian melaporkan KDRT tersebut ke Polda Metro Jaya dan dilempar ke Polres Depok.

Namun, kasusnya belum berjalan, Neira malah dilaporkan oleh suaminya terkait kasus ilegal akses. Dia kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat ditanya apakah kasus KDRT akan tetap dilanjutkan atau tidak, Neira mengatakan hal tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.

"Itu nanti biar didiskusikan dari kuasa hukum saya aja," kata Neira.

Sementara itu, ayah Neira, Trinit Kalangi bersyukur karena anaknya dapat bebas dari penahanan. Dia bahagia karena anaknya telah bebas dari sel yang telah dijalani selama 11 hari.

"Penderitaan ini bukan karena dia melakukan kesalahan sehingga dapat ganjaran, bukan loh ini. Ini sesuatu yang tidak dia lakukan loh, lebih sakit ini. Tapi apapun itu saya sudah bisa peluk anak saya," ungkapnya.

Trinit berterimakasih kepada kepolisian yang telah bergerak cepat melakukan penanganan kasus yang dialami oleh anaknya tersebut.

"Sebab ini sangat cepat dilakukan, setelah mengetahui ada suatu kesalahan yang terjadi dan ini ditangani dengan cepat demi keadilan," paparnya.

Polisi Diminta Gerak Cepat Usut KDRT

Sementara itu, kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri berharap kepolisian bisa bergerak cepat menangani kasus KDRT yang dialami oleh kliennya tersebut.

"Yang pasti untuk kasus KDRT kami harapkan Polres Depok kerja secepat kilat seperti laporan UU ITE ini," tuturnya.

Sebelumnya, ibu satu anak bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri inisial MFH yang merupakan pelatih bela diri.

Hal itu diungkapkan oleh adik Neira, Neisa saat hendak melakukan audiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).

Neisa mengatakan bahwa saat ini kondisi mental kakaknya tengah terguncang karena ditahan kepolisian atas dugaan ilegal akses. Padahal kata Neisa, selama ini Neira yang menjadi korban KDRT.

Pihak Neira juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan melampirkan bukti visum dan juga bukti tes psikologi.

"Terima penganiayaan dari tahun 2017 sampai terakhir Oktober 2021 tepatnya sebelum dia mengajukan gugatan cerai," ujar Neisa.

Pada KDRT terakhir Oktober 2021 lalu, Neira mendapatkan luka lebam di mata dan pelipisnya. Namun dari Polda Metro Jaya kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Depok.

Kasus KDRT terbengkalai, tiba-tiba Neisa dijemput penyidik Polda Metro Jaya dikosannya di Bali pada 14 Januari 2021 lalu. Dia di bawa ke Jakarta dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dia dituding telah melakukan ilegal akses ke akun media sosial suaminya. Karena penahanan itu, mental Neira disebut terguncang di dalam sel penjara.

"Dia merasa bingung kenapa jadi begini, dia merasa korban, dipukulin, tapi kenapa dia yang ada di situ (sel penjara). Pas ada di sini nelpon saya dia itu depresi. Jadi banyak kejanggalan," ungkapnya.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menjelaskan kasus laporan UU ITE tersebut dilayangkan MFH disebabkan karena akun instagram miliknya diklaim telah dicuri oleh Neira.

Saat itu, pelapor dalam hal ini suami Neira, lupa password akun instagramnya. Kemudian MFH meminta kepada Neira bagaimana cara membalikkan akun instagram.

Kebetulan, Neira masih menyimpan akun Facebook milik suaminya yang masih terhubung di hape miliknya itu.

"Neira bilang bisa lewat Facebook, sehingga tanpa membuka pun otomatis ngelink, sehingga Neira bisa melihat pesan-pesan percakapan suaminya dengan orang lain," jelasnya Odie.

Odie menjelaskan, di dalam percakapan pesan tersebut, Neira melihat pesan yang disampaikan suaminya kepada orang lain untuk menyuruh menjebak Neira dengan menggunakan narkoba.

"Salah satunya adalah percakapan suaminya yang ingin menjebak Neira digerebek polisi menggunakan narkoba," papar Odie.

"Nah karena Neira terancam, maka Neira mengganti paswordnya, nah di sini jelas bahwa niat jahatnya bukan si Neira dan tidak ada pencurian karena si suami membuka link Facebooknya itu dengan sadar kepada si Neira," tambahnya.

Lanjut Odie, atas dasar itu, kliennya kemudian dilakukan penahanan. (Pandi)

Berita Terkait

News Update