Upaya Peredaran 5 Kilogram Digagalkan Polres Kepulauan Seribu, Rencananya akan Diedarkan Menyasar Para Wisatawan

Selasa 25 Jan 2022, 17:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah. (Foto: Pandi)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah. (Foto: Pandi)

"Kemudian di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang tadi saya sampaikan yang sekarang ada di depan kita," jelas Zulpan.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak ada di tempat. Menurut Zulpan, tersangka telah mengetahui kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Tasikmalaya Jawa Barat. Namun di sana lagi lagi tersangka tidak ditemukan.

"Akhirnya pada 20 Januari 2022 bertempat di Kampung Sawah Desa Karang Bolong Kabupaten Pandeglang Banten penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan," ungkap Zulpan.

Tersangka kemudian langsung digiring ke kantor polisi. Di sana, tersangka mengakui bahwa barang bukti sebanyak lima kilogram tersebut merupakan miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanya kurang lebih lima kilogram yang telah dikemas menjadi beberapa bagian.

"Pertama adalah delapan bungkus plastik warna hitam yang mana didalamnya ada kode ABCD dan E yang setiap kode-kode ini ia memiliki berat yang berbeda-beda," ucap Zulpan.

"Kemudian juga tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F," tambahnya.

Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan timbangan digital kecil, kemudian handphone merek Oppo dan Samsung milik tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mempersangkakannya dengan menggunakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update