JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman nama baik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Adapun agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang akan digelar pada pukul 14:00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Iya, sidang akan digelar jam 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi media.
Sugeng mengungkapkan, JPU telah menyiapkan tiga saksi ahli dalam persidangan kali ini. Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/1/2022), JPU telah meminta keterangan dari saksi ahli linguistik.
“Ada 3 saksi ahli (hari ini), yakni Ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” tutur Sugeng.
Sama seperti sidang sebelumnya, Jerinx akan dihadirkan kembali dalam ruang sidang. Pihak pengadilan akan menjemput Jerinx dari rutan Polda Metro Jaya.
"Iya, Jerinx pasti hadir. Dia sehat. Nanti dihadirkan kembali, seperti kemarin, dia dijemput," jelasnya.
Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)