Jerinx SID. (roma)

SHOWBIZ

Jerinx SID Ngaku Kangen dengan Istri, Ungkap Nora Alexandra Perempuan Kuat

Selasa 25 Jan 2022, 16:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID mengungkapkan rasa rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.

Hal ini disampaikan oleh Jerinx jelang sidang lanjutan atas dugaan pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (25/1/2022).

"Saat ini dalam situasi yang sangat kangen sama istri," kata Jerinx kepada awak media.

Belakangan memang terdapat sejumlah kabar kurang mengenakkan menerpa rumah tangga Jerinx dan istri.

Sejumlah pihak menilai Nora tidak penting lantaran tak mendampingi Jerinx selama proses sidang.

Menyusul hal tersebut, Jerinx menegaskan bahwa istrinya tersebut merupakan kekuatan terbesar.

Dia memuji Nora merupakan sosok yang paling kuat selama mendampingi permasalahannya.

"Jadi istri saya itu kekuatan saya yang paling besar dan dia tuh perempuan paling kuat yang pernah saya kenal," terang Jerinx.

Menurutnya tanpa sosok istri, pemilik nama I Gede Arya Astina itu sudah melakukan tindakan konyol di penjara.

Jerinx menegaskan sekali lagi bahwa istrinya ialah orang terpenting dalam hidupnya secara personal.

"Tanpa dia tuh mungkin saya sudah berbuat hal bodoh di penjara," tuturnya.

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. 

Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx.

Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)

Tags:
jerinx sidJerinx Kangen Nora AlexandraI Gede Arya Astina

Reporter

Administrator

Editor