Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara. (Foto/iqbal)

Kriminal

Debt Kolektor Tagih Hutang Dengan Pisau Tewas Dihakimi Warga, Lima Orang Diputus 4 Tahun Penjara

Senin 24 Jan 2022, 18:02 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara.

Kelima orang tersebut adalah EA, EB, MS, A dan SNM yang merupakan warga Kota Tangerang.

Pasalnya, kelima orang ini terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang debt collektor meninggal dunia. 

Kejadian nahas yang terjadi pada 8 April 2021 ini terjadi di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Pengeroyokan ini bukan tanpa alasan, DR keluarga dari terdakwa menyebut pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W dan H yang merupakan penagih hutang. 

"Mereka awalnya datang kerumah bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih hutang, tapi semua orang dirumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA nya engga ada," ujarnya, Senin (24/1/2022). 

Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan pengrusakan. 

"Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA)," ujarnya. 

Tidak sampai disitu, kedua orang penagih hutang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA.

Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut. 

"Digudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih hutang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan, pisau milik debt colektor itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya. 

Namun akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya tewas di rumah sakit. 

"Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong," tukasnya. 

Sementara itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak. 

"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan dietapkan untuk berada di ruang tahanan," ucapnya. 

Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan. 

"Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri," sebutnya. 

Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)

Sementara itu dijumpai didepan ruang sidang H seorang rekan W yang mendatangi sidang putusan tersebut mengaku hanya melakukan tugasnya. 

"Kita cuma nagih. Kita juga bawa invoice hutang pak EA" terangnya. 

Meskipun dirinya sempat berkilah terkait penggunaan sajam yang dilakukan saat penagihan, dirinya tidak memungkiri jika terdapat pengancaman dalam peristiwa tersebut. 

"Kita engga pernah bawa pisau, kalau pengancaman memang logat korban seperti itu dan benar," tukasnya. (muhammad iqbal) 

Tags:
debt colektor tagih hutang dengan pisaudebt colektor tewas dihakimi wargatewas dihakimi wargadebt colektorpengroyokan debt colektor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor