Petugas gabungan mengelar razia yustisi di Kuningan, Jaksel dan menemukan pelanggaran prokes. (Ist)

Kriminal

Nggak Kapok! Bar Flow di Kuningan Jaksel Kembali Langgar Prokes, Polisi Ancam Tutup Permanen

Minggu 23 Jan 2022, 20:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Metro Setiabudi bersama sejumlah anggota TNI, Satpol PP, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menggelar giat yustisi Covid-19 di wilayah hukum Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (23/1/2022) dini hari.

Dari gelaran operasi tersebut, petugas gabungan menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional di salah satu tempat hiburan yang ada di Jalan DR. Ide Anak Agung Gede Agung, tepatnya Bar Flow yang terletak di lantai 2 menara BTPN, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pembubaran di Bar Flow karena ditemukan ada kerumunan dan pelanggaran jam operasional," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi kepada Poskota.co.id, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya,lantaran kerap kali melanggar prokes, Bar Flow rencananya bakal ditutup secara permanen agar dapat menjadi contoh bagi tempat-tempat lain untuk tidak mengikuti Bar Flow.

"Kita akan ajukan permohonan cabut izin usahanya agar disegel permanen," ujar dia.

"Saat ini Manager Flow masih diminta keterangan di Mapolsek Setiabudi. Dan saya baru dapat informasi dari Satpol PP bahwa Bar Flow akan disegel pada esok hari, karena untuk saat ini Satpol PP sedang dalam keadaan keterbatasan petugas penyegelan," sambung dia.

Adapun petugas yang mengikuti gelaran operasi yustisi Covid-19 itu, dirincikan Beddy berjumlah sebanyak 61 personel yang terdiri dari tiga pilar dengan dibantu sejumlah anggota FKDM Kecamatan Setiabudi.

"Untuk personel itu, dari Polsek ada 30, dari Koramil ada 2, Satpol PP ada 4, dan dari teman-teman FKDM ada 25 personel," imbuhnya.

Lebih lanjut, dari operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya tempat hiburan atau area yang melakukan pelanggaran prokes.

"Giat selesai pukul 01.45 WIB, dan situasi kondusif tidak ditemukan pelanggaran di tempat lain," papar Beddy.

Untuk diketahui, sebelumnya Bar Flow juga pernah terjaring operasi yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (1/1/2021) lalu dengan diberikan sanksi penutupan sementara.

Namun, belum habis masa penyegelannya, Bar Flow menekatkan diri dengan kembali membuka tempat pada, Minggu (7/1/2021).

"Hanya ada Flow saja karena Flow masih kami segel, tapi dia buka lagi," ujar Beddy.

Terakhir, Beddy juga mengimbau kepada pemilik atau tempat hiburan malam untuk tetap disiplin dalam menerapkan anjuran prokes dan aturam jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Semua kan demi kebaikan bersama, apa susahnya sih berbuat demikian," tutup dia. (cr10)
 

Tags:
bar flowkawasan kuningan jakarta selatanLanggar Prokes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor