JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecil terjadi dalam gelaran konferensi pers KPK pada Kamis (20/1/2022) malam.
Diketahui, insiden tersebut terjadi lantaran Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) tak terima dengan penjelasan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang menjelaskan ihwal status dirinya sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Sembari mengangkat kedua tangannya yang terborgol, Itong dengan lantang menyatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Nawawi adalah tidak benar.
Hakim Itong tak terima ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dia mengklaim bahwa tak pernah menjanjikan apapun yang diselingi dengan umpatan "itu omong kosong!" kepada Nawawi.
Nawawi sebagai pihak KPK yang melihat dan mendengar bantahan Hakim Itong, kemudian menanggapi dengan santai. Menurutnya, KPK mempersilakan siapapun untuk berekspresi, bahkan juga berteriak.
Namun, tegasnya, KPK tak mungkin sembarang dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti yang sahih.
"Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak atau apapun itu kami persilakan. Namun, KPK memiliki kecukupan bukti untuk dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Nawawi di sela-sela kegiatan jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Untuk diketahui, selain Itong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yang sebelumnya turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur, yakni Panitera Pengganti, Hamdan (HD) serta seorang Pengacara dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK).
Dari giat senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 140 juta yang diduga merupakan uang tanda jadi bagi Itong guna membantu perkara pembubaran PT SGP.
"Di area parkir PN Surabaya, HK memberikan uang tanda jadi kepada HD yang nantinya uang tersebut akan diserahkan kepada IIH dalam mengurus persidangan pembubaran PT SGP," imbuh Nawawi. (CR 10).